Permohonan Lanjutan Pas Lawatan Kerja Sementara (plks) – Sesuai dengan penetapan Pemerintah mengenai penutupan permohonan MyTravelPass (MTP) untuk masuk ke Malaysia, maka seluruh pemberi kerja yang ingin mendatangkan kembali TKA yang memiliki Kartu Kunjungan Kerja (PLKS) yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan Masuk Kembali PLKS dengan ketentuan sebagai berikut:
AKU AKU AKU. Permohonan Masuk Kembali PLKS hanya bagi PLKS yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2022, dan saat itu merupakan TKA di luar Malaysia. Tenaga kerja asing yang berada di Malaysia dan telah menyelesaikan PLKS pada periode tersebut tidak berhak melamar.
Permohonan Lanjutan Pas Lawatan Kerja Sementara (plks)
Bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2024, Dewan Keamanan Negara MadANI Selangor Semarak Malaysia telah menyusun program bersama Komunitas Tionghoa…
Semua Urusan Lanjutan Pas Lawatan (kerja Sementara) Atau Plks Adalah Mandatori Dipohon Melalui Sistem Eplks
SHAH ALAM, 29 FEB: Sebanyak RM78,73 juta telah dikeluarkan pemerintah MADANI untuk keperluan medis guna menyediakan layanan medis…
Sepasang suami istri telah didakwa di pengadilan Magistrate di sini atas empat tuduhan pencurian di sekitar Port Dickson bulan lalu.
Cerita 71 – Dengarkan dan berlangganan podcast gratis untuk mengikuti perkembangan keamanan nasional di platform Apple Podcast, Spotify & Google Podcast
Cara Ambil Pelekat Plks/permit Pekerja Asing Di Jabatan Imigrisen Malaysia
Keamanan Siber Keamanan Darat, Laut & Udara Komunikasi Strategis Komunikasi Strategis Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengembangan Keamanan Strategis Manajemen Keamanan & Geostrategi Manajemen Keamanan Negara Manajemen Keuangan Manajemen Organisasi & Pengembangan Keamanan Manajemen Teknologi Informasi Asosiasi & Rekreasi